Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padang Gelar Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

#

Bawaslu Kota Padang Gelar Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

PADANG (26/1/2025) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengadakan kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Rocky Hotel, pada Sabtu (26/1). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai kendala yang ditemui dalam penanganan pelanggaran Pemilu, terutama yang berkaitan dengan pemahaman aturan dan kerjasama antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian melalui Sentra Gakkumdu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini penting untuk melihat kendala yang terjadi di lapangan terkait pemahaman aturan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ia menegaskan bahwa meskipun Panwascam tidak bekerja langsung dengan Kejaksaan dan Kepolisian, namun informasi tentang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berasal dari Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Padang bersama Gakkumdu.

"Walaupun Panwascam tidak langsung berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, informasi yang kami terima dari mereka terkait dugaan tindak pidana pemilu sangat penting untuk proses penanganan selanjutnya," ujar Akhiro.

Akhiro juga menjelaskan bahwa selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kota Padang menemukan pelanggaran terkait kampanye di rumah ibadah. Meskipun sudah ditangani dan dibawa ke rapat Sentra Gakkumdu, kasus tersebut akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Selain itu, Bawaslu Kota Padang juga menerima laporan terkait netralitas ASN, dugaan politik uang, dan pembagian sembako. Semua laporan tersebut ditanggapi dengan serius. Beberapa laporan perlu diperbaiki sebelum didaftarkan, dan setelah diperbaiki, laporan-laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Namun, Akhiro menambahkan, meskipun proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu telah dilakukan dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, hasil klarifikasi yang dilakukan tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

"Sejauh ini, semua laporan dan temuan yang telah kami tangani, baik yang dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang ada," tutup Akhiro.

Humas