Bawaslu Kota Padang Hadiri Penetapan Pasangan Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2025–2030
|
KPU Kota Padang resmi menetapkan pasangan terpilih Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025–2030, Kamis (6/2/2025). Keputusan ini diserahkan kepada Desri Ayunda selaku perwakilan dari pasangan calon Fadly Amran-Maigus Nasir. Penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Padang.
Ketua KPU Padang, Dorri Putra, menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan KPU RI, pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih harus dilakukan satu hari setelah putusan MK. Selanjutnya, hasil pleno tersebut akan dikirimkan ke DPRD untuk dijadwalkan pengangkatan pasangan calon terpilih.
"Sesuai dengan arahan KPU RI, satu hari setelah keputusan dismisal dikeluarkan MK, KPU Kota Padang wajib menetapkan pasangan calon terpilih. Inilah dasar kami untuk menetapkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang," ujar Dorri.
Dorri juga menambahkan bahwa setelah pengangkatan pasangan calon terpilih di DPRD Kota Padang, pelantikan direncanakan akan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Setelah pelantikan, tugas KPU Padang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 akan dianggap selesai.
Sementara itu, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, memastikan bahwa proses administrasi pengangkatan dan pengusulan pelantikan pasangan terpilih akan selesai dalam waktu tiga hari, dimulai dari pengangkatan di DPRD hingga pengusulan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
"Rapat pleno KPU sudah selesai, dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk masa jabatan 2025–2030 telah dilaksanakan. Tugas Pemko Padang dalam membantu penyelenggaraan Pilkada kini tuntas," ujar Andree.
Terkait dengan pengawasan terhadap jalannya proses Pilkada, Bawaslu Kota Padang turut mengambil peran dalam memastikan transparansi dan kelancaran proses ini. Ketua Bawaslu Kota Padang, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa lembaga pengawas pemilu tersebut telah melakukan pemantauan menyeluruh terhadap setiap tahapan Pilkada 2024, termasuk penetapan pasangan terpilih oleh KPU Kota Padang.
"Kami memastikan bahwa semua tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hasilnya pun diterima oleh semua pihak. Bawaslu juga akan terus mengawasi agar tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan dan pelantikan pasangan terpilih ini," kata Rahmad.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kota Padang yang diajukan oleh pasangan calon Hendri Septa-Hidayat. Gugatan tersebut ditolak karena selisih suara antara kedua pasangan tidak memenuhi ambang batas yang diatur dalam perundang-undangan, yakni lebih dari 2 persen dari total suara sah. Dalam sidang MK, pemohon memperoleh 88.859 suara, sedangkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir mengantongi 176.648 suara.
humas