Bawaslu Kota Padang Ikuti Evaluasi Penggunaan Aplikasi E-PPID Terintegrasi untuk Tingkatkan Layanan Informasi Publik Melalui Media Daring
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik yang terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui evaluasi dan tindak lanjut terhadap penggunaan aplikasi Layanan Informasi Publik (E-PPID) Terintegrasi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten dan Kota dari seluruh Indonesia. Bawaslu Kota Padang turut serta dalam kegiatan ini yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta kemampuan teknis dalam mengelola aplikasi E-PPID Terintegrasi. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja Bawaslu dapat menggunakan aplikasi dengan lebih optimal, sehingga pelayanan informasi publik menjadi lebih cepat, mudah, dan terstandarisasi di seluruh wilayah Indonesia.
Apa Itu E-PPID Terintegrasi?
E-PPID Terintegrasi adalah sebuah inovasi digital yang dikembangkan oleh Bawaslu RI untuk menyatukan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai daerah ke dalam satu platform digital nasional. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi secara online tanpa harus mendatangi kantor Bawaslu secara fisik. Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat, terutama di era digital dan mobilitas tinggi seperti saat ini.
Melalui sistem ini, proses pengelolaan, pendistribusian, dan pengembangan informasi publik menjadi lebih efisien dan transparan. Setiap permintaan informasi dapat ditangani secara terstruktur, terdokumentasi dengan baik, serta sesuai dengan tugas dan wewenang PPID di tiap tingkatan, termasuk Bawaslu Kota Padang.
Peran dan Tanggung Jawab PPID Bawaslu Kota Padang
Sebagai bagian dari sistem E-PPID Terintegrasi, PPID Bawaslu Kota Padang memiliki peran penting dalam memastikan informasi publik dikelola dengan baik. Beberapa tanggung jawab utama PPID antara lain:
Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, maupun yang termasuk dalam kategori dikecualikan.
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan prinsip cepat, tepat, dan sederhana.
Melakukan verifikasi terhadap informasi yang akan disampaikan.
Mendokumentasikan setiap permintaan dan respons terhadap permintaan informasi.
Melakukan pemutakhiran data secara berkala agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan relevan.
Dalam pelaksanaannya, PPID juga menjadi satu-satunya pintu resmi bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi di lingkungan Bawaslu. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta peningkatan pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi publik menjadi hal yang sangat penting.
Komitmen untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Melalui evaluasi ini, Bawaslu RI tidak hanya ingin mengetahui sejauh mana aplikasi E-PPID telah digunakan, tetapi juga mendorong perbaikan dan inovasi berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik. Bawaslu Kota Padang, sebagai bagian dari sistem tersebut, menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Dengan memaksimalkan penggunaan E-PPID Terintegrasi, diharapkan masyarakat Kota Padang dapat semakin mudah memperoleh informasi yang mereka butuhkan, terutama yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dan kegiatan Bawaslu. Ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Devisi PP Bawaslu Kota Padang