Bawaslu Kota Padang Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024
|
Padang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang secara intensif melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penertiban ini dimulai pada Senin (25/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), satu hari menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa penertiban APK dan BK ini merupakan langkah penting yang harus dilakukan seiring dengan berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang. “Masa kampanye sudah selesai, dan sekarang kita memasuki masa tenang, yang berarti tidak ada lagi kegiatan kampanye atau pemasangan APK. Semua pihak harus segera bergerak untuk menertibkan APK dan BK yang masih terpasang,” kata Eris.
Penertiban dilakukan dengan target yang jelas, yaitu membersihkan seluruh APK dan BK yang masih terpasang di berbagai lokasi strategis di Kota Padang dalam waktu dua hari. Eris menekankan bahwa pembersihan ini harus selesai sebelum hari pemungutan suara, sehingga warga dapat menjalani masa tenang dengan nyaman, tanpa ada gangguan visual dari alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Penertiban Bertahap dan Melibatkan Berbagai Pihak
Penertiban APK dan BK dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol Kota Padang, turun langsung ke lapangan untuk menurunkan APK yang masih terpasang di berbagai lokasi, termasuk batang pohon, tiang listrik, dan billboard.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa ratusan personel telah dikerahkan untuk menurunkan APK yang terpasang di jalan-jalan protokol, taman kota, serta lokasi-lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat. Penertiban ini difokuskan pada area yang memiliki tingkat keramaian tinggi, dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang tertib dan damai menjelang pemungutan suara.
“Fokus kami adalah di jalan-jalan protokol, tempat-tempat umum, dan lokasi-lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang terpasang di tempat yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat saat masa tenang,” ujar Eris.
Selain itu, APK yang sudah ditertibkan akan disimpan sementara di lapangan Mako Satpol PP Kota Padang untuk kemudian didokumentasikan dan diawasi lebih lanjut. “Setelah diturunkan, APK dan BK yang sudah disingkirkan akan diamankan di Mako Satpol PP. Kami akan memastikan bahwa semua bahan kampanye ini tercatat dengan baik dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Mengajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pengawasan Partisipatif
Eris juga mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pilkada, terutama selama masa tenang. Masyarakat diharapkan tidak hanya berperan sebagai pemilih yang akan memberikan suaranya, tetapi juga sebagai pengawas yang dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aktivitas kampanye yang masih berlangsung meski sudah memasuki masa tenang.
Bawaslu Kota Padang telah membuka berbagai saluran pelaporan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai pelanggaran yang mereka temui. Saluran pelaporan ini meliputi aplikasi pelaporan, media sosial resmi Bawaslu, dan posko pengaduan yang tersedia di berbagai titik. "Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan saluran-saluran ini untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran kampanye, baik itu berupa pemasangan APK yang masih terpasang atau aktivitas kampanye yang tidak sesuai aturan selama masa tenang. Pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada," ujar Eris.
Masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan. Dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan, masyarakat turut serta dalam mengawal proses pemilihan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. “Pelanggaran yang tidak dilaporkan bisa berpotensi merusak integritas pemilihan. Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan, karena pengawasan yang baik akan mengurangi potensi pelanggaran dan memastikan Pilkada 2024 di Kota Padang berjalan dengan aman dan damai,” tambah Eris.
Harapan Bawaslu untuk Pilkada yang Adil dan Transparan
Dengan dilakukannya penertiban APK dan BK ini, Bawaslu Kota Padang berharap masyarakat dapat menjalani masa tenang dengan nyaman, tanpa gangguan dari alat peraga kampanye yang dapat memengaruhi pilihan mereka. Selain itu, diharapkan seluruh pihak, baik pasangan calon, tim sukses, maupun masyarakat, dapat menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa tenang.
Eris menegaskan bahwa meskipun penertiban APK dan BK merupakan tugas penting, pengawasan yang lebih luas masih perlu dilakukan hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. “Kami akan terus melakukan pengawasan sampai hari pemungutan suara. Selain itu, kami juga akan tetap memantau berbagai potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu,” kata Eris.
Dengan adanya penertiban yang maksimal, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta kerja sama yang solid antara Bawaslu dan berbagai pihak terkait, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Padang dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. Semua pihak, baik pengawas, pemilih, maupun tim kampanye, diharapkan dapat mematuhi aturan dan menciptakan suasana demokrasi yang kondusif demi kelancaran proses pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung.
humas foto by irds