Bawaslu Kota Padang Laporkan Hasil Pengawasan Ke MK
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang melaporkan temuan hasil pengawasan terkait audit dana kampanye dalam Pilkada Kota Padang 2024. Berdasarkan pencermatan terhadap laporan audit dana kampanye yang diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dana (SIKADEKA), Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir, dinyatakan tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Rahmad Ramli, anggota Bawaslu Kota Padang, dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Padang Tahun 2024 yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
Sidang kedua tersebut berfokus untuk mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, serta penjelasan dari Bawaslu. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, bersama dua anggota Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Persidangan diadakan di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK, dengan agenda yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Bawaslu memberikan penjelasan terkait dalil permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor Urut 03, Hendri Septa dan Hidayat (Pemohon). Bawaslu menyebutkan bahwa laporan audit dana kampanye Paslon Nomor Urut 01 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, yang mengindikasikan pelanggaran terkait transparansi dan akuntabilitas. "Berdasarkan hasil pencermatan pada aplikasi SIKADEKA terhadap audit laporan dana kampanye yang dilakukan oleh kantor akuntan publik pada 9 Desember 2024, ditemukan bahwa Paslon Nomor Urut 01 tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Rahmad Ramli dalam persidangan yang terkait dengan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Mengenai isu yang diangkat oleh Pemohon terkait dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di beberapa kecamatan, Termohon melalui kuasa hukumnya, M. Fauzan Azim, membantah tuduhan tersebut. Fauzan menegaskan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan pada 13–15 Agustus 2024 di Grand Zuri Hotel, yang dihadiri oleh 7.500 peserta, termasuk Ketua RT dan RW, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan. "Tidak benar bahwa pelanggaran yang dilakukan bersifat TSM sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dugaan tersebut hanya sebatas kecurangan administrasi yang tidak melibatkan aparat pemerintahan atau penyelenggara pemilu," kata Fauzan.
Bantahan terhadap tuduhan Pemohon juga disampaikan oleh Pihak Terkait, yakni Fadly Amran dan Maigus Nasir. Melalui kuasa hukumnya, Bagas Al Kautsar, mereka menyatakan bahwa kegiatan Bimtek yang diikuti oleh relawan pada 13–15 Agustus 2024 terjadi sebelum dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah, sehingga belum ada penetapan calon walikota dan wakil walikota pada saat itu. "Kegiatan tersebut berlangsung sebelum tahapan pemilihan dimulai dan tidak ada penetapan calon walikota dan wakil walikota yang sah pada waktu tersebut," ujar Bagas.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024. Pemohon menuding adanya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah.
Pelanggaran yang disebutkan Pemohon mencakup pembagian bantuan berupa minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada pemilih pada masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024. Selain itu, Pemohon juga menyebutkan kegiatan Bimtek yang digelar oleh Paslon Nomor Urut 01 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang terdiri dari Ketua RT dan RW dilibatkan sebagai bagian dari tim pemenangan dan dijanjikan sejumlah uang jika mampu mengumpulkan 60 nama pemilih. Berdasarkan tuduhan pelanggaran ini, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024 tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 01 dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan setelah putusan Mahkamah ditetapkan.
Dengan berbagai temuan dan bantahan yang diajukan dalam persidangan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang objektif dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan integritas dan transparansi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah di Kota Padang.
Humas