Bawaslu Kota Padang Minta Masyarakat Tidak Terlarut dengan Hasil Quick Count dan Tetap Hormati Proses Rekapitulasi Suara
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh atau terlarut dengan hasil hitung cepat (quick count) yang dirilis oleh sejumlah lembaga survei. Hal ini disampaikan mengingat bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang masih melaksanakan penghitungan suara secara berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kabupaten/Kota, hingga Provinsi. Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan agar semua pihak tetap bersabar dan menghormati proses resmi yang sedang berjalan.
Anggota Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio, pada kamis (28/11/2024), menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan adanya klaim kemenangan berdasarkan quick count. Metode hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei memang sudah menjadi praktik umum dalam berbagai Pemilu, termasuk Pilkada 2024. Namun, ia menekankan bahwa quick count bukanlah hasil resmi, melainkan hanya gambaran sementara yang dapat berubah seiring berjalannya proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
"Quick count memang biasa digunakan oleh lembaga-lembaga survei untuk memberikan gambaran awal hasil Pilkada. Namun, hasil tersebut tidak bisa dijadikan patokan final. Kami meminta seluruh masyarakat dan peserta Pilkada untuk tetap menghormati dan menunggu hasil resmi dari KPU, yang saat ini sedang melakukan rekapitulasi suara secara bertahap," ujar Akhiro.
Lebih lanjut, Akhiro juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Padang saat ini terus mengawasi dan mengawal jalannya proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Ia memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 lalu berjalan dengan aman dan lancar, tanpa ada gangguan yang berarti. "Kami akan terus memastikan agar proses ini tetap berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. bahwa KPU Kota Padang telah memulai tahapan rekapitulasi suara Pilkada 2024 secara berjenjang. Tahapan pertama dimulai pada 28 November 2024 dan berlangsung hingga 3 Desember 2024 di tingkat Kecamatan. Setelah itu, tahapan rekapitulasi dilanjutkan di tingkat Kabupaten/Kota dari 29 November hingga 6 Desember 2024. Proses rekapitulasi suara di tingkat Provinsi, yang merupakan tahapan terakhir, dijadwalkan akan berakhir pada 9 Desember 2024.
"Rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang dengan pengawasan yang ketat di setiap tingkatannya. Di tingkat Kecamatan, rekapitulasi berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024, kemudian di tingkat Kabupaten/Kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Tahapan terakhir, yaitu rekapitulasi di tingkat Provinsi, akan selesai pada 9 Desember 2024," ujar Arianto.
meskipun tahapan penghitungan suara masih berlangsung, KPU Kota Padang terus berupaya untuk memastikan bahwa proses ini berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap agar seluruh pihak tetap tenang dan sabar menunggu hasil akhir yang akan diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai.
Proses rekapitulasi suara ini sangat penting untuk memastikan bahwa hasil Pilkada 2024 mencerminkan keinginan masyarakat secara akurat. Dengan adanya pengawasan dari Bawaslu dan KPU, diharapkan proses demokrasi ini dapat berlangsung dengan adil dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyat.
Humas