Bawaslu Kota Padang Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS di 77 Kelurahan
|
Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di 77 kelurahan. Langkah ini diambil karena sejumlah kelurahan belum memenuhi kuota pendaftar.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa sesuai aturan, jumlah pendaftar PTPS harus dua kali lipat dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. Di Kota Padang terdapat 1.481 TPS, sehingga total pendaftar yang dibutuhkan mencapai 2.962 orang. Hingga penutupan pendaftaran pada 28 September 2024, jumlah pendaftar yang diterima mencapai 2.640 orang, terdiri dari 936 laki-laki dan 1.704 perempuan.
"Perpanjangan pendaftaran hanya berlaku di kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar. Sementara, bagi kelurahan yang sudah mencapai kuota, proses seleksi tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Eris, Senin (30/9/2024).
Menurut Eris, hampir di seluruh kecamatan di Kota Padang terdapat kelurahan yang membuka pendaftaran gelombang kedua. Kecamatan Koto Tangah tercatat memiliki 11 kelurahan yang membuka perpanjangan, diikuti Padang Timur dengan 9 kelurahan, Padang Barat dengan 6 kelurahan, serta beberapa kelurahan di kecamatan lain seperti Lubuk Kilangan dan Padang Selatan.
"Pengumuman resmi perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober 2024. Penerimaan pendaftar gelombang kedua dibuka dari 1 hingga 10 Oktober 2024," jelasnya.
Pada gelombang kedua ini, Bawaslu juga melakukan perubahan syarat usia minimal bagi pendaftar. Jika sebelumnya usia minimal adalah 21 tahun, kini diturunkan menjadi 17 tahun. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengawasi TPS pada Pilkada.
Dengan adanya perpanjangan ini, Bawaslu berharap kuota PTPS di seluruh kelurahan Kota Padang dapat segera terpenuhi sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan partisipatif.
---
@Humas