Bawaslu Kota Padang Rekomendasikan PSU di salah satu TPS di Kecamatan Padang Selatan
|
Kota Padang 03/11/2024 - Diduga akibat kekeliruan dari petugas KPPS di TPS 22, Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). PSU ini dijadwalkan pada Kamis (5/12/2024).
Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, menyebutkan bahwa berdasarkan formulir hasil pengawasan di TPS 22, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dari DPT adalah sebanyak 331 orang dari 597 orang yang terdaftar. Rinciannya, 134 orang laki-laki dan 197 orang perempuan.
Setelah penghitungan surat suara selesai, pengawas TPS 22 menemukan selisih antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang terdaftar. Terkait hal ini, Pengawas TPS 22 berkoordinasi dengan PKD Kelurahan Mata Air dan kemudian diteruskan kepada Panwascam Padang Selatan.
Firdaus mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota, ditemukan adanya kelebihan satu surat suara, yaitu 332 surat suara untuk 331 pemilih. Salah satu pemilih diduga menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hal ini dipandang sebagai faktor yang memicu dilaksanakannya PSU.
Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, mengonfirmasi bahwa salah satu TPS di Kelurahan Mata Air memang akan melaksanakan PSU. Hal ini disebabkan oleh adanya selisih antara jumlah surat suara dan jumlah pemilih yang hadir di TPS saat proses perhitungan suara.
Menurut Arset, pada pemilihan gubernur ditemukan kekurangan satu surat suara, sementara pada pemilihan wali kota terdapat kelebihan satu surat suara. Hal ini mengindikasikan bahwa ada pemilih yang mungkin mencoblos dua surat suara untuk pemilihan wali kota. Diduga, kejadian ini terjadi karena kesalahan petugas KPPS dalam memberikan surat suara.
Berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan, KPU memutuskan untuk menggelar PSU di TPS 22 Kelurahan Mata Air. Arset menjelaskan bahwa seharusnya petugas KPPS memberikan dua surat suara, yaitu untuk pemilihan wali kota dan gubernur, namun yang diberikan hanya surat suara untuk pemilihan wali kota.
Ia menambahkan bahwa seluruh logistik untuk pelaksanaan PSU, termasuk surat suara untuk pemilihan wali kota dan gubernur, sudah dipastikan siap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
humas Foto by Shr