Bawaslu Kota Padang Saksikan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih dari Kebutuhan untuk Pilkada 2024
|
Padang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang turut menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan pada Selasa (26/11/2024) sore di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.
Komisioner KPU Kota Padang, Jefri Hariyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang dilakukan melibatkan 1.255 lembar surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, serta 92 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Surat suara yang rusak atau melebihi jumlah kebutuhan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan peserta kegiatan, termasuk Bawaslu Kota Padang sebagai pengawas.
"Proses pemusnahan berjalan dengan aman dan tertib. Surat suara yang rusak dan melebihi kebutuhan kita musnahkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Semoga pelaksanaan pemungutan suara nantinya juga berlangsung dengan aman dan tertib," kata Jefri Hariyanto.
Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan kelancaran, keabsahan, dan transparansi proses pemungutan suara pada Pilkada 2024. Dengan melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang tidak layak atau berlebihan, KPU berupaya menghindari potensi penyalahgunaan atau kecurangan selama proses pemilihan.
Jumlah Logistik Surat Suara yang Disiapkan
Logistik surat suara untuk Pilkada 2024 di Kota Padang terdiri dari 684.475 lembar surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Selain itu, KPU juga menyiapkan 2.000 lembar surat suara cadangan untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU), apabila diperlukan. Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, surat suara yang disiapkan berjumlah 684.475 lembar, yang dibagi ke dalam 114 koli.
Pemusnahan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang sah dan sesuai dengan kebutuhan yang akan digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Hal ini juga menjadi bagian dari proses untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.
Jefri Hariyanto menambahkan, bahwa KPU Kota Padang telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar. "Kami sudah mempersiapkan logistik pemilu dengan matang, termasuk surat suara cadangan untuk memastikan tidak ada kekurangan. Pemusnahan surat suara yang tidak terpakai ini adalah langkah untuk menjaga agar proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Dukungan Pengawasan dari Bawaslu
Pemusnahan surat suara juga disaksikan langsung oleh Bawaslu Kota Padang sebagai bentuk pengawasan terhadap proses logistik Pemilu. Anggota Bawaslu Kota Padang, Afriszal, mengapresiasi langkah KPU yang transparan dalam melakukan pemusnahan surat suara yang tidak layak pakai atau berlebih. "Kami mengapresiasi keterbukaan dan transparansi KPU dalam melakukan pemusnahan surat suara ini. Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan Pilkada 2024 di Kota Padang berlangsung dengan aman dan tidak ada potensi kecurangan," ujar nya.
Afriszal juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang terus dilakukan hingga hari H pemungutan suara. "Bawaslu akan terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada, termasuk distribusi logistik, agar tidak ada potensi pelanggaran atau kecurangan. Kami berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan," tambahnya.
Dengan pemusnahan surat suara yang berlebih dan rusak ini, KPU dan Bawaslu berharap dapat menjaga integritas Pilkada 2024, memastikan setiap langkah berjalan sesuai dengan aturan, dan memberikan rasa aman serta kepercayaan bagi seluruh masyarakat Kota Padang yang akan berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah.