Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Dorong Akurasi Data Pemilih Melalui Rakor PDPB Lintas Instansi

#

Bawaslu Padang Dorong Akurasi Data Pemilih Melalui Rakor PDPB Lintas Instansi

Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) pada Selasa, 16 September 2025, dengan agenda pembahasan mendalam mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rapat ini menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk menjaga akurasi dan integritas Daftar Pemilih.

Rapat dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, bersama Anggota Bawaslu Rahmad Ramli, Akhiro Murio, dan Firdaus Yusri. Kehadiran tokoh kunci lainnya mencerminkan komitmen bersama, termasuk Muhammad Khadafi (Kordiv P2H Bawaslu Provinsi Sumatera Barat), narasumber Bahrul Anwar, S.HI, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Padang Hengky Eka Putra, serta perwakilan dari TNI, Polresta Padang, KPU, Disdukcapil, Lapas, Rutan, dan media.

Data Kependudukan sebagai Kunci Kualitas Pemilu

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyoroti bahwa persoalan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu menjadi isu krusial dalam setiap pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, PDPB dipandang sebagai solusi fundamental untuk secara berkelanjutan memperbaiki kualitas data pemilih.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, mempertegas bahwa data pemilih tidak dapat dipisahkan dari data kependudukan. Ia mencontohkan persoalan klasik seperti status anggota TNI/Polri aktif dan data warga yang telah meninggal namun belum dicoret dari daftar.

"Penguatan PDPB menjadi semakin penting mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135, yang mengamanatkan Pemilu 2029 akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu tingkat nasional dan lokal," tegas Khadafi, menggarisbawahi urgensi data yang valid.

Memastikan Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Narasumber Bahrul Anwar, S.HI, menjelaskan bahwa esensi PDPB adalah memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat, khususnya yang berusia 17 tahun ke atas, terdaftar sebagai pemilih. KPU bertanggung jawab melakukan pemutakhiran, sementara Bawaslu berperan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai aturan melalui pengawasan dan pemberian saran perbaikan yang konstruktif.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa koordinasi lintas lembaga adalah kunci keberhasilan PDPB. Bawaslu Kota Padang berkomitmen penuh untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memastikan setiap tahapan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan demi suksesnya Pemilu 2029 yang berintegritas.

By Humas