Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Monev KIP 2025 Untuk Bawaslu seluruh indonesia melalui Media Daring
|
Jakarta, 11 Juni 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu menjelang pelaksanaan Monev KIP tahun 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, yang memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam presentasinya, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu.
Beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,
Perki No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan,
Perbawaslu No. 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu.
Dalam paparannya, disampaikan pula empat tujuan utama Monev KIP 2025, yakni:
Memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota,
Memberikan pembinaan kepada jajaran pengelola layanan informasi,
Mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi,
Memberikan umpan balik dan solusi atas berbagai tantangan dalam pelayanan informasi publik.
Acara ini diikuti oleh seluruh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota dari berbagai provinsi. Salah satu yang turut aktif berpartisipasi adalah Bawaslu Kota Padang. Dalam kegiatan ini, perwakilan Bawaslu Kota Padang mengikuti secara serius seluruh sesi pemaparan, diskusi, serta tanya jawab. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen Bawaslu Kota Padang dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik, sekaligus sebagai bentuk kesiapannya menghadapi evaluasi KIP tahun 2025.
Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi menyampaikan bahwa tahun ini metode Monev akan semakin terstruktur dan berbasis pada indikator yang lebih terukur, seperti kualitas layanan, kemudahan akses informasi, keterisian website resmi, serta respons terhadap permintaan informasi dari publik.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran Bawaslu daerah – termasuk Bawaslu Kota Padang – dapat lebih memahami standar pelayanan informasi publik dan meningkatkan kinerja dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal memenuhi regulasi, tapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pengawasan pemilu," tegas Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi dalam penutupan acara.
Dengan semangat kolaborasi dan pembenahan, Bawaslu RI optimistis bahwa Monev KIP 2025 akan berjalan lebih baik dan menghasilkan capaian yang signifikan bagi peningkatan transparansi lembaga pengawas pemilu di seluruh Indonesia