Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, Bawaslu Kota Padang Turut Berkontribusi

#

Padang — Dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kapasitas penanganan pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan “Rapat Penyusunan Buku Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Sumatera Barat” pada Senin (3/11/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam melakukan dokumentasi, evaluasi, dan diseminasi pengetahuan terkait penanganan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Buku yang tengah disusun memuat kompilasi artikel serta laporan dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, termasuk Bawaslu Kota Padang yang turut memberikan kontribusi data, pengalaman, serta praktik baik selama proses pengawasan Pemilu 2024 berlangsung.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menyampaikan bahwa penyusunan buku ini tidak hanya menjadi sarana dokumentasi kelembagaan, tetapi juga menjadi wadah refleksi bagi seluruh jajaran pengawas untuk memperkuat strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan berikutnya.

“Kami berharap buku ini menjadi referensi penting bagi jajaran pengawas Pemilu, akademisi, maupun masyarakat dalam memahami proses penanganan pelanggaran secara komprehensif di Sumatera Barat,” ujar Alni.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio, yang menegaskan komitmen Bawaslu Kota Padang untuk berkontribusi aktif dalam penyusunan buku tersebut. Menurutnya, pengalaman dan dinamika pengawasan di Kota Padang akan menjadi bagian penting dalam memperkaya isi buku, terutama dalam konteks penanganan pelanggaran di wilayah perkotaan yang memiliki tantangan tersendiri.

“Bawaslu Kota Padang berupaya memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan buku ini. Pengalaman kami di lapangan akan menjadi bahan refleksi bersama untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum Pemilu ke depan,” ungkap Akhiro Murio.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mendorong sinergi antara Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperkuat koordinasi, keseragaman standar kerja, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

Buku Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Sumatera Barat dijadwalkan akan diterbitkan setelah melalui proses penyuntingan dan finalisasi oleh tim penyusun yang terdiri dari perwakilan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, termasuk Bawaslu Kota Padang.

Humas