Lompat ke isi utama

Berita

Peran Strategis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang dalam Mendukung Pengawasan Pemilu yang Transparan dan Akuntabel

Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas

Pelaksanaan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  • Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Penanganan Pelanggaran Pemilihan

  • Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Dengan dasar hukum tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memiliki mandat resmi untuk mengelola data dan informasi serta menangani pelanggaran yang terjadi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.

Pengumpulan dan Pengelolaan Data

Divisi ini memiliki tanggung jawab utama dalam mengumpulkan dan mengelola data dari seluruh divisi di lingkungan Bawaslu Kota Padang. Data tersebut berasal dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilakukan, baik oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan; Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat; maupun Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Pengumpulan data ini mencakup dokumentasi pelanggaran, hasil pemantauan lapangan, laporan kegiatan, hingga informasi yang diperoleh dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam) dan kelurahan/desa (PKD). Data yang terkumpul dikelola secara sistematis untuk mendukung analisis, pelaporan, serta pengambilan keputusan yang berbasis bukti.

Penyediaan Informasi Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi juga bertugas menyediakan informasi kepada pihak internal maupun eksternal, termasuk masyarakat umum dan pemangku kepentingan lainnya. Semua layanan informasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan internal Bawaslu.

Untuk memastikan kelengkapan dan validitas informasi, divisi ini menjalin koordinasi yang erat dengan unit kerja terkait, Panwascam, dan PKD. Informasi yang disampaikan meliputi hasil pengawasan, rekapitulasi dugaan pelanggaran, hingga data statistik kegiatan kepemiluan.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Tugas

Dalam setiap prosesnya—mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pemberian informasi—Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan profesionalisme. Prinsip-prinsip ini penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan proses demokrasi yang sehat dan adil.

Divisi ini juga bertanggung jawab memastikan bahwa data yang digunakan dan disampaikan bersifat akurat, terkini, serta terverifikasi, sehingga dapat dijadikan acuan dalam proses penanganan pelanggaran maupun penyusunan kebijakan internal.

Peran Sentral dalam Menopang Proses Pengawasan Pemilu

Dengan fungsi yang mencakup pengelolaan data strategis dan layanan informasi publik, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi berperan sebagai pusat informasi yang menopang keseluruhan proses pengawasan pemilu dan penyelesaian sengketa.

Melalui koordinasi lintas divisi serta dukungan dari jajaran pengawas di lapangan, divisi ini memastikan seluruh proses berlangsung sesuai regulasi yang berlaku. Peran ini tidak hanya penting dalam konteks pelaksanaan tugas kelembagaan, tetapi juga dalam menjaga kualitas dan legitimasi proses demokrasi di Kota Padang.

Devisi PP Bawaslu Kota Padang