Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kompetensi, Bawaslu Padang Ikuti Rakor Simulasi Penyelesaian Sengketa di Provinsi

#

Tingkatkan Kompetensi, Bawaslu Padang Ikuti Rakor Simulasi Penyelesaian Sengketa di Provinsi

 

Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) "Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di kantornya pada hari Kamis, 11 September 2025.

Rakor ini merupakan forum diskusi internal yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas seluruh Bawaslu se-Sumatera Barat terkait proses penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn., Anggota Bawaslu Provinsi Vifner, S.H., M.H., serta jajaran Kabag dan Kasubag. Sementara Bawaslu Kota Padang mengutus Anggota Bawaslu Rahmad Ramli, S.H., M.H., didampingi staf dari Divisi Penyelesaian Sengketa.

Penekanan pada Prosedur dan Pemahaman Aturan

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya pelaksanaan penyelesaian sengketa sesuai dengan aturan dan prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

"Program jangka panjang Bawaslu harus memprioritaskan praktik teknis dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses. Tujuannya agar di kemudian hari tidak timbul permasalahan atau kekeliruan dalam memahami aturan dan proses," tegas Alni.

Anggota Bawaslu Provinsi, Vifner, S.H., M.H., menambahkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota wajib membuka kembali aturan, memahami, dan melakukan simulasi secara berkala. Hal ini penting agar seluruh jajaran lebih fasih dan profesional dalam menjalankan proses penyelesaian sengketa.

Melalui kegiatan koordinasi dan simulasi ini, Bawaslu Kota Padang berharap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih bertanggung jawab. Tujuannya adalah memastikan penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga adaptif terhadap dinamika demokrasi dan kebutuhan masyarakat di Kota Padang.