Bawaslu Kota Padang Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada semester II tahun 2025.
Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik. Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik diwajibkan menyampaikan hasil pemutakhiran data secara berkala kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui SIPOL paling lambat tanggal 26 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap data yang dihimpun KPU Kota Padang, tercatat sebanyak 76 partai politik terdaftar dalam sistem SIPOL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 partai politik telah melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada semester II tahun 2025. Adapun partai yang tercatat aktif melakukan pembaruan data meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Perwakilan Divisi Hukum dan sengketa Bawaslu Kota Padang Romi Fernando, menyampaikan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas dan transparansi data kelembagaan partai politik di tingkat daerah. “Bawaslu berkomitmen untuk memastikan partai politik di Kota Padang senantiasa memperbarui data profil, kantor, serta kepengurusan secara akurat agar tercipta basis data yang valid dalam penyelenggaraan kepemiluan mendatang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Padang menegaskan peran pengawasan sebagai instrumen untuk memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran data secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas partai politik sekaligus memperkuat fondasi integritas demokrasi di tingkat lokal.
@Humas