Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Integritas Demokrasi Melalui Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan

#

 Rahmad Ramli.SH,MH (Anggota Bawaslu Kota Padang)

Menjaga Integritas Demokrasi Melalui Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan

Oleh: Rahmad Ramli

Pemilihan Umum serentak tahun 2024 telah usai, para pejabat terpilih kini telah resmi menduduki jabatannya. Sorak sorak kampanye dan perdebatan politik yang mewarnai ruang publik kini perlahan mereda. Namun, bagi penyelenggara pemilu pekerjaan belum berhenti sampai di situ saja. Setelah para wakil rakyat dan pemimpin menjalankan amanahnya, tanggung jawab menjaga integritas proses demokrasi masih harus terus dilakukan. Salah satunya melalui evaluasi penyelenggaraan dan pengawasan terhadap data pemilih berkelanjutan.

Data pemilih berkelanjutan adalah proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan oleh penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), di luar masa tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Pendataan pemilih secara berkelanjutan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan valid, sehingga pada saat pemilu berikutnya diselenggarakan daftar pemilih yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi terbaru masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menyebutkan bahwa penyelenggaran PDPB dilakukan secara berjenjang, dimana KPU Kabupaten/Kota melakukannya paling sedikit 3 bulan sekali, sedangkan untuk KPU Provinsi dan KPU RI melakukan paling sedikit 6 bulan sekali. Dalam proses pemutrakhiran ini setidaknya ada tiga cakupan utama yang dilakukan oleh KPU.

Pertama memperbarui data pemilih, misalnya warga yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah sehingga harus segera dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kedua mencoret data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili diluar wilayah, pemilih yang alih status menjadi anggota TNI atau POLRI yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak memiliki hak pilih aktif. Ketiga memperbaiki data yang keliru, seperti nama, alamat, atau NIK yang tidak sesuai.

Kegiatan pemutakhiran data pemilih ini dilakukan bukan hanya sekadar kegiatan prosedural semata, melainkan adalah upaya strategis untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara dan memperkuat legitimasi demokrasi. Karena hak pilih menyangkut hak konstitusional warga negara, maka kegiatan pemutakhiran data pemilih ini menjadi hal yang penting untuk diawasi secara ketat dan berkelanjutan. Pengawasan diperlukan agar proses pemutakhiran berjalan transparan, akurat, dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan yang dapat merugikan hak pilih Masyarakat. Ketidakakuratan data pemilih, seperti data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat, dapat menimbulkan masalah serius, mulai dari pelanggaran hak konstitusional warga negara hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi

Badan Pengawas Pemilu atau yang disingkat Bawaslu menjadi sangat vital dalam rangka memastikan setiap tahapan pendataan dilakukan sesuai aturan, terbuka terhadap masukan publik, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap daftar pemilih yang dihasilkan. Bawaslu secara hukum diwajibkan mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU di semua tingkatan. Pengawasan ini meliputi verifikasi data, memastikan transparansi, serta menerima dan menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat terkait data pemilih.

Melalui pengawasan aktif dan pencegahan pelanggaran, Bawaslu terus berupaya memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya akibat kesalahan administrasi atau kelalaian dalam pendataan. Dengan demikian, keberadaan Bawaslu menjadi penopang utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan institusional untuk menjamin keadilan elektoral serta kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Pendekatan pengawasan berkelanjutan ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk memastikan bahwa daftar pemilih tidak hanya lengkap, tetapi juga bersih dan akurat. Selain itu, sinergi dengan berbagai pihak seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), KPU, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini. Kolaborasi lintas lembaga dan keterlibatan publik dapat mempersempit ruang terjadinya kesalahan maupun manipulasi data.

Tidak hanya itu, selain Bawaslu masyarakat juga memiliki peran yang tak kalah penting dalam memberikan informasi atau tanggapan terhadap daftar pemilih. Kita berharap beban pengawasan ini tidak hanya ditompangkan kepada pengawas pimilu saja melainkan kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga hak konstitusionalnya sendiri. Partisipasi publik dalam pengawasan data pemilih juga menjadi faktor penentu kualitas dan integritas demokrasi.

Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan terhadap daftar pemilih, melaporkan ketidaksesuaian data, atau turut memantau proses pendataan merupakan harapan indah kita bersama. Sinergi antara Bawaslu, KPU, dan publik inilah yang menjadi kunci terwujudnya data pemilih yang valid, serta pemilu yang jujur adil dan berintegritas.