Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum Secara Daring Bersama Eks Panwas Kecamatan Tahun 2020

Padang 18 Juli 2022 || Bawaslu Kota Padang melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum secara Daring.
Anggota Bawaslu Kota Padang Bapak Firdaus Yusri, S.Pd.I secara resmi membuka acara rakor tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekretariat Bapak Hengky Eka Putra, S.IP dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Padang.
Dalam Kegiatan ini Bawaslu Kota Padang mengundang mantan Panitia Pengawas Kecamatan Tahun 2020 se-Kota Padang sebagai Peserta.

Dalam sambutan, Bapak Firdaus Yusri, S.Pd.I menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Padang dalam mensosialisasikan Layanan Hukum Bawaslu dan secara estafet juga disampaikan ke masyarakat oleh mantan Panwascam Tahun 2020 di masing-masing kecamatan.
Secara teknis, Bapak Yudi Evanturil, S.Pt selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Padang menjelaskan terkait bantuan hukum yang diberikan kepada pengawas pemilihan umum dan/atau pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menghadapi permasalahan hukum yang timbul akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu selama bekerja di lingkungan Bawaslu,  sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu dalam Pemilihan Umum.
Bantuan hukum tersebut meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Kode Etik, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Permasalahan Lainnya yang melibatkan Bawaslu, dan bantuan hukum ini juga berlaku untuk jajaran pengawas pemilihan umum tingkat kecamatan, kelurahan/ desa/ sebutan lain, dan pengawas TPS.