Bawaslu Kota Padang Cegah Kegiatan Kampanye Ilegal
|
Bawaslu Padang Bubarkan Sembilan Kegiatan Kampanye Ilegal
Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang telah membubarkan sembilan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Pembubaran ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, sehingga dianggap ilegal.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dibubarkan merupakan inisiatif dari tim pemenangan Paslon, yang melibatkan metode mendatangi warga. "Sebagian besar peserta adalah tim pemenangan, bukan langsung dari Paslon," ungkapnya pada Jumat (11/10/2024).
Eris menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang dikenakan karena kegiatan kampanye ilegal tersebut telah dicegah sebelum berlangsung. "Kami berhasil mencegah kegiatan ini sebelum terlaksana," tambahnya.
Kegiatan kampanye ilegal tersebut dibubarkan di lima kecamatan, yakni dua lokasi di Kecamatan Lubuk Begalung, tiga lokasi di Kecamatan Nanggalo, satu lokasi di Kecamatan Koto Tangah, satu lokasi di Kecamatan Padang Timur, dan dua lokasi di Kecamatan Padang Selatan. Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Pengamat Politik Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, menilai kampanye ilegal menunjukkan ketidakpatuhan Paslon dan tim sukses terhadap aturan. Ia menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan yang jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
"Masalahnya bukan pada waktu kampanye yang singkat, tetapi pada ketidakpatuhan calon dan timnya. Jika mereka serius, strategi kampanye seharusnya sudah disusun dengan baik," ujarnya.
Najmuddin juga menyarankan Bawaslu untuk secara terbuka mengumumkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon dan timnya. Hal ini dianggap penting agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dalam memilih.
"Transparansi mengenai pelanggaran akan membantu masyarakat mengetahui siapa calon yang lebih mematuhi aturan," pungkasnya.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan dilaksanakan di 1.487 tempat pemungutan suara yang tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 665.126 orang. Terdapat tiga Paslon yang berkompetisi, yakni nomor urut 1 Fadly Amran-Maigus Nasir, nomor urut 2 Muhammad Iqbal Amasrul, dan nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat.
Humas