Bawaslu Kota Padang Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pasca Putusan MK
|
Bawaslu Kota Padang menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 28 Agustus 2025. Acara berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan membahas penyamaan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Padang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio, serta staf dari Divisi Penanganan Pelanggaran. Kehadiran mereka merupakan wujud komitmen Bawaslu Kota Padang dalam memperkuat koordinasi serta menjaga integritas pengawasan pemilu di daerah, terutama dalam menyesuaikan prosedur penanganan pelanggaran sesuai putusan MK terbaru.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memberikan pengaruh signifikan pada tata kelola penanganan pelanggaran administrasi pemilu, sehingga perlu ada kesamaan pandangan dan mekanisme yang jelas di antara jajaran pengawas pemilu di seluruh Sumatera Barat.
Rapat ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam menghadapi tantangan pengawasan serta mengoptimalkan fungsi pengawasan pemilu agar berjalan transparan dan professional.
Dengan koordinasi yang semakin baik, Bawaslu Kota Padang diharapkan mampu menjalankan pengawasan yang efektif dan menjamin pelaksanaan pemilu berjalan dengan adil serta sesuai aturan yang berlaku.
By Humas