Bawaslu Kota Padang Hadiri Rapat Penguatan Kelembagaan SDM Pengawas Pemilu
|
Padang – Bawaslu Kota Padang yang diwakili oleh Ketua, Eris Nanda, Anggota, Afriszal, serta Staf SDM, menghadiri kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan Sumber Daya Manusia Pengawas Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 18 September 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan LHKPN disebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap pejabat negara.
Sejak awal tahun, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat konsisten masuk dalam 10 besar lembaga negara yang mencapai 100 persen kepatuhan LHKPN. Konsistensi ini menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu dalam mendukung upaya pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pelaporan LHKPN berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dari praktik KKN. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menargetkan pada Maret 2026 seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Kota Padang, dapat mencapai kepatuhan penuh.
Hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pelaporan LHKPN sebanyak delapan kali dengan capaian 100 persen. Jumlah wajib lapor mencapai sekitar 110 orang, meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Sekretariat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk jajaran Bawaslu Kota Padang, hingga bendahara pengeluaran.
Dengan capaian tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berharap integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga senantiasa terjaga. Hal ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang bermartabat dan dipercaya oleh masyarakat.
By humas