Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padang Hadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan I 2026, Perkuat Sinergi dan Akurasi Data Pemilih

#

Bawaslu Kota Padang Hadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan I

Bawaslu Kota Padang menghadiri rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padang. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat pleno tersebut, Firdaus Yusri selaku anggota bawaslu kota dan bersama Kepala Subbagian Pengawasan Rinto Amar Wiguna. Kehadiran menyampaikan Bawaslu merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat oleh KPU Kota Padang, jumlah pemilih pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak lebih dari 684 ribu pemilih yang tersebar di 11 kecamatan dan 104 kelurahan di Kota Padang. Dari total tersebut, sebanyak 334 ribu lebih merupakan pemilih laki-laki, sementara 350 ribu lebih merupakan pemilih perempuan, dengan jumlah perempuan tercatat sedikit lebih banyak dibandingkan laki-laki.

Rapat pleno ini juga dihadiri oleh sejumlah stakeholder yang berperan penting dalam mendukung validitas data pemilih, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, serta Kesbangpol Kota Padang. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kualitas data pemilih.

 

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Padang menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah potensi permasalahan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum terdaftar. Selain itu, Bawaslu juga mendorong peningkatan koordinasi antarinstansi guna memastikan proses pemutakhiran data berjalan optimal.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan data ini dengan melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan hak pilih telah terdaftar dengan benar. Di sisi lain, partai politik dan calon peserta pemilu dapat menggunakan data tersebut sebagai dasar dalam merancang strategi sosialisasi yang berbasis pada demografi pemilih di setiap kecamatan.

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Kota Padang menegaskan kesiapan dalam mengawasi setiap potensi pelanggaran yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rapat pleno ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara penyelenggara dan stakeholder untuk mewujudkan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel di Kota Padang.

 

@humas