Bawaslu Padang Awasi Coklit Terbatas PDPB 2026, Temukan Kendala Sinkronisasi Data Pemilih
|
Padang, 23 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas/coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Padang di sejumlah kelurahan.
Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, khususnya terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia.
Pengawasan di Kelurahan Limau Manih dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak KPU Kota Padang dan pemerintah kelurahan setempat. KPU meminta tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu pada triwulan sebelumnya terkait sejumlah data pemilih.
Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa data kematian belum sepenuhnya terbarui dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini disebabkan masyarakat umumnya hanya melaporkan peristiwa kematian ke pihak kelurahan tanpa melakukan pembaruan data secara langsung ke Dukcapil.
“Masih terdapat masyarakat yang hanya mengurus surat keterangan kematian di kelurahan, namun belum memperbarui data ke Dukcapil, sehingga data pemilih belum terbarui secara optimal,” ujar petugas pengawas di lapangan.
Di Kelurahan Limau Manih, tercatat sebanyak 52 data pemilih meninggal dunia yang terdiri dari 23 laki-laki dan 29 perempuan. Sementara di Kelurahan Koto Luar, ditemukan 83 data pemilih meninggal dunia yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Pengawasan juga dilakukan di sejumlah kelurahan lain seperti Limau Manih Selatan, Piai Tangah, dan Pisang. Di lokasi tersebut, tim melakukan penelusuran terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian. Tercatat sebanyak 50 data di Piai Tangah dan 117 data di Pisang yang masih memerlukan validasi.
Selain itu, di wilayah Kecamatan Pauh, tepatnya di Kelurahan Kapalo Koto dan Lambung Bukit, ditemukan total 148 data pemilih yang sebelumnya telah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia pada Pemilu 2024, namun kembali muncul sebagai pemilih pemula dalam data PDPB.
Temuan serupa juga terjadi di Kelurahan Gunung Sarik dan Sei Sapih. Di dua wilayah ini, ditemukan ratusan data pemilih yang telah meninggal dunia pada pemutakhiran sebelumnya, namun kembali muncul dalam data terbaru. Bahkan, beberapa data tidak ditemukan dalam arsip kelurahan sehingga memerlukan penelusuran lanjutan.
Sementara itu, pengawasan di Kelurahan Seberang Palinggam menemukan kasus pemilih di bawah umur yang telah menikah. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti pernikahan sah sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan di wilayah Kota Padang, kegiatan serupa juga dilakukan dengan melibatkan staf pengawasan pada wilayah lain. Pengawasan difokuskan pada pemutakhiran data pemilih, khususnya pemilih yang telah meninggal dunia.
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa data kematian yang dimiliki oleh KPU belum sepenuhnya terbarui dari Dukcapil. Hal ini kembali disebabkan oleh pola pelaporan masyarakat yang hanya dilakukan di tingkat kelurahan. Dalam praktiknya, KPU melakukan dokumentasi melalui register permohonan surat keterangan kematian sebagai bahan pembaruan data.
Di Kelurahan Cupak Tangah, tercatat sebanyak 86 data pemilih meninggal dunia yang terdiri dari 46 laki-laki dan 40 perempuan. Sementara di Kelurahan Binuang, terdapat 67 data pemilih meninggal dunia yang terdiri dari 33 laki-laki dan 44 perempuan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengawasan secara keseluruhan, proses pemutakhiran data pemilih yang meninggal dunia masih menghadapi kendala utama pada sinkronisasi data antara Dukcapil dan laporan masyarakat di tingkat kelurahan.
Bawaslu Kota Padang menilai bahwa diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara KPU, Dukcapil, dan pemerintah kelurahan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir.
“Diperlukan koordinasi yang lebih intensif agar data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir, sehingga tidak ada lagi data pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar pemilih,” tegas Bawaslu Kota Padang.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel guna menjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam penyusunan daftar pemilih yang valid dan terpercaya.
@Humas