Divisi Hukum Bawaslu Kota Padang Ikuti Rakor Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Sumbar
|
Padang, 7 April 2026 – Tim Bawaslu Kota Padang yang dipimpin Rahmad Ramli (Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) beserta Ferdhy Aswindo (Kasubbag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) serta staf Sekretariat membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Senin (7/4/2026).
Rakor tersebut membahas rencana kerja, pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, serta sinkronisasi data penyelesaian sengketa. Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menekankan bahwa penyelesaian sengketa merupakan "mahkota Bawaslu" yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan peserta pemilu/pemilihan. Ia juga menyatakan bahwa proses pemilu dan pemilihan ke depan akan terpisah secara aturan, dengan kewenangan penyelesaian sengketa tetap melekat pada Bawaslu.
" Kita harus menjaga kualitas tugas dan kewenangan sesuai amanah Undang-Undang, termasuk SDM yang sesuai Perbawaslu, prasarana, serta regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman," ujar Alni.
Senada, Benny menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Sumbar akan melatih SDM Bawaslu Kabupaten/Kota, mulai dari penerimaan permohonan hingga pembuatan putusan, untuk memastikan kesiapan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Ery menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ditunjuk sebagai PIC pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Sinkronisasi data menunjukkan Bawaslu Kota Padang telah memenuhi standar, meski beberapa kabupaten/kota perlu perbaikan. Proses ini dibantu staf Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Dalam sesi tersebut, Rahmad Ramli menyarankan agar hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik disampaikan ke KPU kabupaten/kota melalui rapat koordinasi resmi untuk memastikan kesesuaian data. Ferdhy Aswindo menambahkan bahwa di Sistem Informasi Politik (SIPOL) Bawaslu, ada menu tertentu yang tidak tersedia, sehingga pengawasan memerlukan download data terlebih dahulu untuk verifikasi.
Kegiatan ini memperkuat sinergi antar-Bawaslu di Sumatera Barat guna menjaga integritas proses pemilu ke depan.
@humas