Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padang Hadiri Undangan Komisi Informasi terkait Bimtek Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022

Bukittinggi 08 Juli 2022 || Bawaslu Kota Padang Hadiri Undangan Komisi Informasi terkait Bimtek Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, yang dilaksanakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi. Bawaslu Kota Padang Menugaskan Irdas Yustin sebagai peserta Monev yang nantinya akan mengisi Kuesioner e-Monev (via website).

Arif Yumardi selaku Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menyatakan Keterbukaan Informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih, Bimtek yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat merupakan sebagai upaya mengukur tingkat kepatuhan dan implementasi badan publik atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat.

Tujuan Monitoring Evaluasi ini untuk melihat sejauh mana Badan Publik menjalankan peran dan fungsinya dalam mengimplemantasikan keterbukaan informasi publik, Ada sembilan Kategori Badan Publik yang di Monev Komisi Informasi Sumatera Barat pada tahun 2022. Meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemkab dan Pemko se Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD, BUMNag dan BLU se Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se-Sumbar. Ada beberapa tahapan dalam proses monev keterbukaan badan publik untuk menuju ajang Anugrah Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya Bimtek, Kuesioner, Verifikasi, Fasilitasi Badan Publik dan Persentasi.