Lompat ke isi utama

LHKPN Bawaslu Kota Padang

PERATURAN LHKPN
Peraturan Bawaslu terkait LHKPN diatur di dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Unduh Perbawaslu di sini

TUJUAN PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilhan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

WAJIB LAPOR LHKPN
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang yang merupakan Wajib Lapor terdiri atas:

1.ERIS NANDA 

2.AFRISZAL

3.AKHIRO MURIO

4.FIRDAUS YUSRI

5.RAHMAD RAMLI

6.HENGKY EKA PUTRA 

APLIKASI E-LHKPN

1.     Video narasi e-LHKPN

2.     Panduan aplikasi

3.     Unduh file pendukung

4.     F.A.Q (Frequently Asked Questions)