|
Laporan Keuangan ini merupakan perwujudan pertanggungjawaban amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel. Laporan ini mencakup kinerja keuangan Bawaslu Kota Padang sejak resmi menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri pada Oktober 2025.
Berikut adalah poin-poin utama dari laporan tersebut:
- Status Satker Baru: Bawaslu Kota Padang resmi melakukan pemecahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat per tanggal 3 Oktober 2025
- Realisasi Anggaran: Hingga 31 Desember 2025, realisasi belanja negara mencapai Rp187.172.402,00 atau sebesar 79,15% dari total alokasi anggaran Rp236.487.000,00
- Fokus Penggunaan Anggaran: Seluruh realisasi anggaran tersebut dialokasikan untuk Belanja Barang, yang meliputi kebutuhan operasional perkantoran, pengawasan daftar pemilih, hingga perjalanan dinas dalam negeri. Sementara itu, belanja pegawai masih dibebankan pada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk tahun anggaran ini
- Posisi Keuangan (Neraca):
- Aset: Tercatat sebesar Rp0,00 karena sebagai satker baru, proses transfer aset (BMN) dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat belum dilakukan
- Kewajiban: Terdapat kewajiban jangka pendek sebesar Rp2.885.076,00 yang merupakan tagihan biaya air (PDAM), internet, dan listrik untuk bulan Desember 2025 yang harus segera diselesaikan
- Hasil Operasional: Entitas mengalami Defisit Laporan Operasional (LO) sebesar Rp190.057.478,00, yang merupakan selisih antara pendapatan Rp0,00 dan total beban operasional selama periode pelaporan
Penyusunan laporan ini mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diharapkan menjadi sarana peningkatan akuntabilitas serta bahan pertimbangan manajemen dalam pengambilan keputusan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Untuk Laporan Lengkap Klik disini https://ppidapp.bawaslu.go.id/api/services/file/public/dip/1371/1782113206381-III.4%20Laporan%20keuangan%202025%20yang%20telah%20di%20audit.pdf