|
Berikut adalah draf pengantar untuk website mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Bawaslu Kota Padang Tahun Anggaran 2026:
Transparansi Anggaran: DIPA Sekretariat Bawaslu Kota Padang Tahun 2026
Selamat datang di halaman keterbukaan informasi anggaran Sekretariat Bawaslu Kota Padang. Sebagai bentuk komitmen kami terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan transparansi publik, kami menyajikan rincian rencana keuangan instansi untuk periode tahun 2026,.
Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Nomor: SP DIPA-115.01.2.686119/2026, Sekretariat Bawaslu Kota Padang (Satker 686119) telah menerima alokasi dana untuk mendukung pengawasan pemilu di wilayah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat,.
Ringkasan Anggaran Tahun 2026
Total alokasi anggaran yang dikelola oleh Sekretariat Bawaslu Kota Padang pada tahun 2026 adalah sebesar Rp3.150.658.000 (Tiga Miliar Seratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah),. Seluruh dana ini bersumber dari Rupiah Murni,.
Distribusi Program Utama
Anggaran tersebut dialokasikan ke dalam dua program utama sebagai berikut:
- Program Dukungan Manajemen (Rp3.147.662.000): Fokus pada pengelolaan operasional perkantoran, gaji dan tunjangan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara (BMN), serta pengembangan SDM dan organisasi,,.
- Program Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Rp2.996.000): Mencakup kegiatan teknis pengawasan pemilu serta pengawasan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan,,.
Fokus Kegiatan dan Kinerja
Beberapa kegiatan kunci yang menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran ini meliputi:
- Pengelolaan Perkantoran dan Keuangan: Memastikan kelancaran administrasi dan operasional satuan kerja,.
- Pengawasan Teknis: Melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu dan penyelesaian sengketa proses,.
- Pengelolaan Data dan Informasi: Penguatan layanan kehumasan, pengelolaan website, serta keterbukaan informasi publik bagi masyarakat,.
- Pengawasan Internal: Penjaminan kualitas kinerja melalui pemeriksaan dan pengendalian internal,.
DIPA ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Kami senantiasa berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dapat digunakan secara akuntabel demi terciptanya proses demokrasi yang berkualitas di Kota Padang,.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian pengeluaran per bulan atau detail output kinerja, silakan mengunduh dokumen lengkap melalui tautan yang tersedia https://ppidapp.bawaslu.go.id/api/services/file/public/dip/1371/1782111635867-DIPA%20tahun%202026.pdf