|
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kota Padang membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kota Padang beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon 082285331330 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
- Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Padang Komplek Pondok Indah Pratama Blok A No:9 kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur,Kota Padang
B. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kota Padang dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
- Dikirim melalui email: set.padang@bawaslu.go.id
- Melalui Pos ke alamat:
Komplek Pondok Indah Pratama Blok A No:9 kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur,Kota Padang
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Link Pengaduan Nasional