Lompat ke isi utama

Tata cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

#

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kota Padang membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kota Padang beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  • Melalui telepon 082285331330 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Padang Komplek Pondok Indah Pratama Blok A No:9 kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur,Kota Padang

B. Secara Tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kota Padang dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Dikirim melalui email: set.padang@bawaslu.go.id
  • Melalui Pos ke alamat: 
     Komplek Pondok Indah Pratama Blok A No:9 kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur,Kota Padang

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C. Link Pengaduan Nasional