Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas

Selasa 28 Juni 2022 

Bawaslu Kota Padang melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas secara daring 

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB, Pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Bapak Dori Putra, SE dan hadir juga Anggota Bawaslu Kota Padang yakni Yudi Evanturil, S.Pt selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Firdaus Yusri, S.Pd.I selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Yunasti Helmy, SH selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bahrul Anwar, SHI selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Masyarakat serta Koordinator Sekretariat Bapak Hengky Eka Putra, SIP 

Dalam Rapat Koordinasi ini menjelaskan terkait Fungsi utama Bawaslu :

  • Cegah yaitu Sosialisasi peraturan dan larangan pemetaan potensi kerawanan, supervise dan Koordinasi antar lembaga, peningkatan partisipasi masyarakat
  • Awasi yaitu Pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu dan larangan dalam pelaksanaan Pemilu
  • Tindakan yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu

 Aksesibilitas disabilitas yaitu fasilitas dan pelayanan yang biasa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak Politiknya dalam Pemilu

  • Pendataan (pastikan terdata dalam DPT dan Membuat jenis disabilitas)
  • Ketersediaan alat bantu
  • Pendampingan dengan surat pernyataan pendampingan
  • Akses ke TPS dan bilik suara
  • Akses untuk mendapatkan informasi seputar Pemilu
  • Hak untuk dipilih (dalam semua proses politik baik sebagai peserta, termasuk sebagai penyelenggara)