Jakarta, 11 Juni 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada seluruh jajara
Dalam denyut nadi demokrasi Indonesia, keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bukan sekadar institusi formal, melainkan manifestasi konkret dari cita-cita luhur bangsa: mewujudkan keadilan, kejujuran, dan kedaulatan rakyat dalam setiap proses pemilihan umum.
Dasar Hukum Pelaksanaan TugasPelaksanaan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik yang terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.