Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padang Awasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

#

Bawaslu Kota Padang Awasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Padang, 2 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Aula Lantai II Kantor KPU Kota Padang, Kamis (2/7).

Bawaslu Kota Padang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, yang didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Bawaslu Kota Padang, Rinto Amarta Wiguna, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 62/PK.01-BA/1371/2026, KPU Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 689.009 pemilih, terdiri atas 336.989 pemilih laki-laki dan 352.020 pemilih perempuan yang tersebar di 11 kecamatan dan 104 kelurahan.

Pada pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kota Padang telah melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Padang di 104 kelurahan se-Kota Padang. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Kota Padang juga menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Padang terkait sebanyak 562 data pemilih pemula yang telah memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Atas rekomendasi tersebut, KPU Kota Padang telah menindaklanjutinya dengan memasukkan seluruh data pemilih pemula tersebut ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Tindak lanjut ini merupakan wujud sinergi antara penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.

Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU Kota Padang mencatat terdapat 9.208 pemilih baru, 4.791 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 1.984 perbaikan data pemilih. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih terus dilakukan secara berkelanjutan agar daftar pemilih senantiasa sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa Kecamatan Koto Tangah menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yaitu 151.559 pemilih, disusul Kecamatan Kuranji sebanyak 111.219 pemilih dan Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak 91.007 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Bungus Teluk Kabung menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 20.434 pemilih.

Penambahan pemilih baru terbanyak berasal dari Kecamatan Kuranji sebanyak 1.650 orang, diikuti Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak 1.501 orang, dan Kecamatan Koto Tangah sebanyak 992 orang.

#

Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusti, menegaskan bahwa Bawaslu akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya.

"Daftar pemilih yang akurat merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Padang akan terus melakukan pengawasan secara melekat, memberikan saran perbaikan maupun rekomendasi apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian data, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dengan baik," ujar Firdaus Yusri.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Padang berharap kualitas daftar pemilih semakin baik dari waktu ke waktu serta mampu mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Padang sebagai bentuk pengesahan hasil rekapitulasi. Bawaslu Kota Padang akan terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga hak pilih masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Padang.