Bawaslu Kota Padang Perkuat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan
|
ADANG — Bawaslu Kota Padang melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin (7/9/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Padang.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan komitmen jajaran Bawaslu Kota Padang dalam mewujudkan pengelolaan administrasi dan kearsipan yang tertib, sistematis, profesional, serta berkelanjutan.
Dalam RDK, pembahasan mencakup sejumlah aspek penting dalam pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan, mulai dari penataan surat-menyurat, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), hingga pengaturan keamanan dan hak akses terhadap arsip. Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam proses digitalisasi dokumen turut menjadi bagian dari pembahasan.
Pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas dan akuntabilitas kelembagaan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bukti administratif yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Padang mendorong jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan kearsipan secara konsisten. Pembenahan tersebut dilakukan agar setiap dokumen dapat tersimpan dengan aman, tertata dengan baik, serta mudah ditemukan kembali ketika dibutuhkan.
Pengelolaan kearsipan yang tertib dan profesional diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola kelembagaan Bawaslu Kota Padang, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
@humas