Bawaslu Kota Padang Awasi Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Padang, 30 September 2026 — Bawaslu Kota Padang melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Padang di Aula KPU Kota Padang, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Padang menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 dengan jumlah 692.585 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 338.950 pemilih laki-laki dan 353.635 pemilih perempuan.
Selain menetapkan jumlah pemilih, rekapitulasi PDPB juga mencatat sejumlah perubahan data pemilih. Terdapat 12.984 pemilih baru, 9.408 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 5.892 data pemilih yang mengalami perbaikan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kota Padang turut melakukan pencermatan terhadap sejumlah aspek penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pencermatan tersebut mencakup data pemilih pemula, pemilih yang telah meninggal dunia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, serta sumber data yang digunakan dalam proses PDPB.
Pengawasan dan pencermatan dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kota Padang untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan dan menghasilkan data yang valid.
Melalui pengawasan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Padang berkomitmen mengawal proses PDPB agar data pemilih senantiasa akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang berkualitas serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pemilu yang demokratis dan berintegritas.
@humas