Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Padang Awasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026

#

Bawaslu Kota Padang Awasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026

PADANG — Bawaslu Kota Padang melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Aula KPU Kota Padang, Rabu (30/9/2026).

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) PDPB tingkat Kota Padang.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Padang dihadiri Anggota Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri, Kepala Subbagian Pengawasan Rinto Amarta Wiguna, serta staf sekretariat Irdas Yustin dan Mhd. Ismedi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Fadlul Hanif bersama staf sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari tim provinsi yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB.

KPU Kota Padang Paparkan Rekapitulasi PDPB

Dalam rapat pleno, KPU Kota Padang menyampaikan rekapitulasi perubahan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 12.984 pemilih baru, 9.408 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 5.892 data pemilih yang mengalami perbaikan. Data tersebut tersebar di 11 kecamatan dan 104 kelurahan di Kota Padang.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 692.585 pemilih, terdiri atas 338.950 pemilih laki-laki dan 353.635 pemilih perempuan.

Kecamatan Koto Tangah menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 152.626 pemilih, disusul Kecamatan Kuranji sebanyak 111.946 pemilih dan Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak 91.396 pemilih. Sementara itu, jumlah pemilih paling sedikit terdapat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung dengan 20.564 pemilih.

Untuk pemilih baru, jumlah terbesar terdapat di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 2.981 pemilih, Kuranji sebanyak 2.037 pemilih, dan Lubuk Begalung sebanyak 1.763 pemilih.

Sementara itu, jumlah pemilih TMS terbesar terdapat di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 1.914 pemilih, Kuranji sebanyak 1.310 pemilih, dan Lubuk Begalung sebanyak 1.374 pemilih. Adapun data yang mengalami perbaikan terbesar terdapat di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 1.372 data, Kuranji sebanyak 846 data, dan Lubuk Begalung sebanyak 756 data.

Bawaslu Sampaikan Sejumlah Catatan

Setelah penyampaian rekapitulasi, KPU Kota Padang memberikan kesempatan kepada stakeholder yang hadir untuk menyampaikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap data maupun proses rekapitulasi.

Bawaslu Kota Padang menyampaikan sejumlah catatan, terutama terkait pencermatan terhadap data pemilih. Anggota Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri mengingatkan KPU Kota Padang agar setiap masukan, saran, dan catatan yang disampaikan dalam rapat pleno dicantumkan secara detail dalam berita acara hasil rekapitulasi.

Bawaslu juga meminta dilakukan uji petik terhadap data pemilih pemula untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, dilakukan pencermatan terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia untuk memastikan telah ditindaklanjuti sebagai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bawaslu turut mempertanyakan sumber data yang digunakan dalam proses PDPB selain data dari KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta menyoroti tindak lanjut terhadap data pemilih dengan NIK invalid.

Menanggapi catatan tersebut, KPU Kota Padang menjelaskan bahwa sejak pelaksanaan PDPB tahun 2025, masukan dan saran perbaikan telah dicantumkan dalam Berita Acara. Untuk data pemilih pemula, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang.

Uji Petik Data Pemilih

Dalam uji petik terhadap empat data pemilih pemula yang sebelumnya tercatat memiliki NIK invalid, KPU Kota Padang menyampaikan bahwa seluruhnya telah terdaftar sebagai pemilih.

Sementara itu, uji petik terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia menunjukkan bahwa data yang diperiksa telah berstatus TMS.

KPU Kota Padang juga menyampaikan bahwa dalam proses pemutakhiran data, pihaknya menerima masukan dari sejumlah sumber, di antaranya Lapas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan kelurahan.

Pleno Tetapkan Hasil PDPB Triwulan III

Setelah seluruh tanggapan dan masukan mendapatkan jawaban dari KPU Kota Padang serta tidak terdapat masukan lanjutan dari peserta pleno, rapat dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Hasil rekapitulasi kemudian ditetapkan dan ditandatangani. Selanjutnya, Berita Acara hasil rekapitulasi PDPB diserahkan kepada stakeholder yang hadir sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB.

Bawaslu Kota Padang bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih mendapatkan tindak lanjut sehingga data pemilih di Kota Padang tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

@Humas