Bawaslu Kota Padang Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026
|
Padang, 24 September 2026 — Bawaslu Kota Padang menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi penyelenggara pemilu dan instansi terkait dalam memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Padang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Polresta Padang, Kesbangpol, BP2MI, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui UPT Pemakaman.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Padang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Bawaslu Kota Padang, Rinto Amarta Wiguna, serta staf sekretariat Mhd. Ismedi.
Dalam rapat, KPU Kota Padang menyampaikan perkembangan pemutakhiran data pemilih berdasarkan hasil pencermatan dan pengolahan data pada tahapan sebelumnya. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat peningkatan persentase jumlah pemilih dari Triwulan I sebesar 0,33 persen menjadi 0,60 persen pada Triwulan II, atau mengalami peningkatan sebesar 0,27 persen.
Perubahan jumlah pemilih tersebut merupakan bagian dari dinamika data kependudukan yang terus berkembang. Perubahan dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, perpindahan penduduk, perubahan status kependudukan, serta hasil pencermatan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kota Padang turut menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap data pemilih pemula yang sebelumnya menjadi perhatian dalam proses pengawasan. Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, menyampaikan bahwa sebanyak 522 data pemilih pemula yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Padang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang.
Selain data pemilih pemula, rapat juga membahas pencermatan terhadap data penduduk yang telah meninggal dunia. Berdasarkan data yang disampaikan oleh DLH melalui UPT Pemakaman, terdapat 103 data penduduk meninggal dunia yang telah disampaikan untuk dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kota Padang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 data telah ditindaklanjuti dan 26 data telah tercatat sebagai meninggal dunia. Sementara itu, terdapat tiga data dari tahapan sebelumnya yang masih berkaitan dengan status usia di bawah umur.
Sementara itu, BP2MI menyampaikan terdapat 142 orang yang telah teridentifikasi dan terdaftar berdasarkan pendataan serta prosedur yang dapat dipantau. Data tersebut menjadi salah satu bahan pencermatan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Namun, jumlah tersebut belum menggambarkan keseluruhan individu yang berpotensi masuk dalam cakupan pendataan karena masih terdapat kemungkinan adanya data yang belum teridentifikasi atau belum terdaftar.
Berbagai data yang disampaikan dalam rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Perubahan data kependudukan yang terus terjadi membutuhkan pencermatan dan koordinasi secara berkala antara penyelenggara pemilu dengan instansi terkait.
Bawaslu Kota Padang melalui fungsi pengawasannya terus mendorong agar setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi lintas instansi juga diperlukan untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kota Padang turut memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang berkualitas serta menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.